Rangkuman koperasi  

Posted by: Unknown

kel. 5  Partisipasi Anggota Koperasi


1.   Pentingnya Partisipasi    Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, demikian pula sebaliknya anggota memanfaatkan layanan perusahaan koperasi, perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.


    Partisipasi anggota dilandaskan pada prinsip identitas gandanya (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pengawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Semakin kuat ketergantungan anggota dengan perusahaan koperasi, maka semakin tinggi dan baik perkembangan organisasi dan usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan kopreasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, da anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkekmbangan usaha koperasi. 

   Partisipasi anggota dengan perusahaan koperasi seringkali juga terjadi konflik atau biasanya terjadi ketimpangan karena perbedaan kepentingan atau adanya konflik kepentingan antara anggota dengan koperasi. Perbedaan kepentingan ini dilatarbelakangi juga oleh homogenitas kepentingan anggota dengan perusahaan koperasi akan semakin harmonis hubungan keorganisasi maupun keusahaan koperasi, sehingga partisipasi anggota juga semakin tinggi. Beberapa kepentingan yang berkait dengan hal ini menyangkut tingkat pelayanan, kepentingan organisasi, serta penentuan dan pembagian sisa hasil usaha. Koperasi sebagai perusahaan harus mampu memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun keterpencaran jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota.Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain (non koperasi). 
    Koperasi harus layak dan efisien memberikan layanan yang dapat dinikmati secara social ekonomi oleh anggota, disamping juga mampu mengantisipasikan kemungkinan perubahan kebutuhan atau kepentingan dari anggota. Perubahan kebutuhan anggota berhubungan lurus dengan perubahan waktu peradaban, dan perkembangan jaman, sehingga hal ini menentukan pula pola kebutuhan angota dalam konsumsi, produksi, maupun distribusi. Kondisi ini memposisikan koperasi harus mampu memberikan pelayanan prima yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Jika perusahaan koperasi member pelyanan kepada anggota yang jauh lebih besar, lebih menarik, dan lebih primadibanding dengan dari perusahaan non koperasi, maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota. Demikian pula sebaliknya, partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang, jasa, yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.


2.   Bentuk Partisipasi Anggota    Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha.
   Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif.Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya. Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :1) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).2) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).3) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupu jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).4) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).


3.   Rangsangan Partisipasi Setiap anggota koperasi akan mengambil keputusan untuk berpartisipasi, terlibat, ikut serta untuk mempertahankan atau memelihara secara aktif hubungannya dengan organisasi koperasi, jika insentif yang diperoleh anggta sama besar atau lebih dari kontribusi yang diberikannya. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi dapat menjadi rangsangan penting bagi anggota untuk ikut memberikan kontribusinya bagi pemupukan modal dan pertumbuhan koperasi. Insentif perangsang yang dikehendaki oleh anggota berkait erat dengan seberapa besar upaya pemenuhan kebutuhan oleh perusahaan koperasi dapat dirasakan oleh anggota secara subyektif yang dapat meningkatkan kepentingan ekonomi atau usaha rumah tangga anggota. Insentif juga dapat dirasakan dalam bentuk layanan barang dana jasa di perusahaan koperasi sama sekali tidak tersedia di pasar atau tidak disediakan oleh lembaga lain. Selain itu, insentif rangsangan dapat berwujud pelayanan barang dan jasa disediakan dengan harga, kualitas, dan kondisi yang lebih baik, lebih menguntungkan dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di pasar atau lembaga lain non koperasi.
   Sebaliknya, jika pelayanan barang dan jasa di koperasi yang tidak memenuhi kebutuhan anggota, harga yang lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih buruk daripada yang ditawarkan di pasar atau lembaga non koperasi, menyebabkan partisipasi anggota semakin menurun. Koperasi sebagai badan usaha harus memperhatikan kondisi ini sebagai upaya perbaikan layanan, sehingga perbaikan layanan kepada anggota merupakan keharusan bukan beban usaha, agar partisipasi anggota semakin besar sehingga anggota semakin memiliki usaha koperasi dan berkontribusi dalam pemanfaatan pelayanan usaha koperasi secara terus menerus.


4.    Upaya Meningkatkan Pertisipasi Anggota    Terdapat berbagai cara untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota baik menggunakan pendekatan materi maupun non materi. Pendekatan materi yang dimaksud adalah memberikan komisi dan insentif, pemberian bonus, ,aupun pemberian tunjangan atas aktivitas keterlibatan anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi maupun layanan barang/jasa yang dikoperasi. Selanjutnya pendekatan non materi yaitu memberikan motivasi kepada semua komponen, dengan jalan mengikutsertakan seluruh anggota dalam proses pengambilan keputusan secara bersama.
    Terdapat berbagai macam cara untuk meningkatkan pertisipasi anggota, namun cara mana yang paling tepat dan baik tidaklah dapat ditetapkan dengan pasti, karena akan sangatbergantung pada situasi dan kondisinya. Oleh karena itu, pengurusdan pengelola koperasi sebagai orang yang mengurus dan memelihara organisasi dan usaha koperasi harus dapat mencari bentuk dan cara yang tepat untuk memastikan cara yang mana yang cocok, baik, dan tepat guna meningkatkan partisipasi anggota terhadap koperasi.Salah satu di antara cara untuk meningatkan partisipasi anggota adalah melalui upaya pelibatan secara aktif seluruh komponen dan anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan. Keterlibatan dan keaktifan anggota dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan secara langsung bersama segenap angota merupakan upaya bersama untuk merancang bangun secara bersama pola dan struktur pelayanan koperasi terhadap anggota, kerangka kerja perusahaan, dan indikasi kinerja keberhasilan koperasi sebagai badan usaha. Proses perencanaan usaha dan pengambilan keputusan yang partisipatif dan kolaboratif dari segenap anggota dan pengurus, pengelola akan meningkatkan kesadaran pemanfaatan pelayanan dan rasa tanggung jawab semua pihak untuk memperjuang kemajuan dan perkembangan koperasi. Dengan kesadaran, semangat kebersamaan, dan tanggung jawab segenap anggota inilah yang meningkatan partisipasi anggota sehingga pada ujung-ujungnya mampu menumbuhkembangkan koperasi. 
   Secara praktek dan kenyataan di lapangan, pelibatan atau keterlibatan perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan bersama dalam koperasi tidaklah mudah. Tidak dapat dipungkiri bahwa proses partisipatif dan kolaboratif alam menyususn perencanaan usaha dari koperasi memerlukan waktu, biaya, dan tenaga. Oleh karena itu, penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengururs, pengelola, dan pengawas terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama. Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola, sementara pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha yang dimaksud sedemikian rupa hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha termaksud. Dengan demikian komunikasi yang efektif dari interaksi antara anggota dan perusahaan koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan secara bersamaan dan bertanggung jawab menjadi kebutuhan sekaligus prasyarat bagi partisipasi anggota. Kepuasan dan nilai guna juga seringkali menjadi factor yang mempengaruhi keterlibatan. 
   Anggota dalam perencanaan usaha atau proses pengambilan keputusan koperasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sekelompok orang yang masih kurang puas atau kurang menerima sutau keputusan. Oleh karenanya, ada baiknya bagi pihak yang merasa kurang puas dapat diminta tanggapan atau sarannya atas perencanaan usaha dan keputusan yang akan atau telah diambil, tentunya disesuaikan dengan situasi, dan kondisi, dan tingkat relevansinya. Cara ini berarti membuka peluang dan penghargaan terhadap ketidakpuasan, sehingga tanggapan dan saran yang diajukan dari yang kurang puas menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi penyempurnaan keputusan yang akan atau telah diambil oleh koperasi. Penghargaan diri atas keberadaan setiap anggota dalam setiap tahapan perencanaan usaha dan pengambilan keputusan dalam koperasi merupakan sisi positif atas pengakuan anggota oleh perusahaan koperasi berkesempatan terlibat dalam proses manajemen dan pengambilan keputusan perusahaan koperasi. Penghargaan, pengakuan, dan kesempaan terlibat dari anggota ini menjadi embrio dan pemacu bagi anggota untuk bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan usaha koperasi dan merealisasikannya untuk memajukan koperasi, sehingga pada akhirya anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas dengan penuh sukarela dan bertanggung jawab atas pelaksanaan usaha dan kemajuan koperasi. 
    Peningkatan partisipasi anggota berhubungan erat dengan tingkat pelayanan, sementara pelayanan berhubungan pula dengan beban kerja atau daya dukung yang ada di koperasi. Salah satu yang berkait dengan ini adalah pengaturan fungsi dan peran dari pengelola dala memberikan pelayanan prima bagi anggota, sehingga diperlukan pengaturan atau pendelegasian kewenangan yang jelas dan proporsional. Semua unsure pengelola koperasi harus memiliki fungsi dan tugas yang jelas dan merasakan bahwa fungsi tersebut merupakan kepercayaan dari anggota koperasi. Demikian pula, anggota haru meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh pengelola koperasi kepada diri anggota merupakan tugas yang telah didelegasikan kepada pengurus dan memberikan kepercayaan kepada pengelola koperasi memberikan pelayanan prima kepada anggota koprasi. 
   Upaya peningkatan partisipasi anggota akan berhasil manakala ada kesesuaian antara anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi. Kesesuaian ini dapat dilihat dari unit, tingkat, kemauan, dan kemampuan dari pelayanan yang disediakan oleh koperasi. Kompetensi dan motivasi anggota dalam mengemukakan minat kebutuhanya kepada koperasi terefleksikan dalam keputusan manajemen koperasi dalam memberikan layanan barang dan jasa kapada anggota koperasi.
    Anggota mengemukakan pendapat, saran dan kritik yang membangun bagi koperasi, dan selanjutnya manajemen koperasi mampu menindak lanjuti dan menyelesaikannya secara efektif dan professional hingga dirasakan manfaatnya oleh anggota koperasi. Misalnya adalah jika unit usaha yang tersedia di koperasi memiliki kesesuaian yang tinggi dengan kebutuhan anggota, manajemen, maupun program koperasi, maka akan diikuti dengan tingkat partisipasi anggota yang tinggi pula. Kegiatan usaha utama koperasi yang sesuai misalnya menyangkut penyediaan sarana produksi, pembelian hasil produksi anggota, penjualan barang konsumen,penyediaan fasilitas kredit, layanan pembiayaan usaha, layanan jasa pembayaran listriktelepon-air, dan layanan jasa pendidikan, dan layanan lainnya.
   Kesesuaian antara anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi akan tercapai pada saat mekanisme pengendalian partisipasi mencapai optimal dalam mengemukakan berpendapat (voice), dalam mengambil keputusan (vote), dan hak keluar (exit). Keterkaitan dari ketiga komponen partisipasi anggota yang kuat dan utuh sehingga menunjang perkekmbangan usaha koperasi.
   Partisipasi yang efektif akan berujung pada rangkaian kesesuaian antara kemampuan manajemen koperasi dalam melaksanakan tugas dari program yang ditetapkan, keputusan program manajemen mencerminkan minat dari anggota, dan minat anggota akan tercermin dalam keputusan program manajemen koperasi. Dengan demikian, meningkatkan partisipasi anggota memerlukan kemauan dan kemampuan segenap komponen organisasi koperasi, waktu yang cukup dan terus menerus, system imbalan yang adil dan promotif, dan sinergi kepentingan antar segenap pelaku yang terlibat dalam usaha koperasi. Jika yang terjadi sebaliknya, maka konflik kepentingan antar anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi,m serta diikuti dengan pertentangan kepentingan pengelola, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan, anggota, atau lembaga Pembina koperasi akan mempersulit partisipasi dan memperlemah kedudukan koperasi dalam memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan lingkungannya.